NASIONAL
NASIONAL

Uang Tunai Rp5 Miliar Disita Penyidik dari Buronan Kasus Judol Jaringan Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi menyita barang bukti barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar saat menangkap buronan B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2024.

Berita Lainnya:
9 Orang Tewas, 8 Luka-luka Akibat Tertimpa Pohon saat Ritual Tolak Bala di Situs Mattabulu Soppeng
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dikatakan Ade, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” kata Ade.

Berita Lainnya:
Hari Ini, Natalius Pigai Dipanggil DPR untuk Jelaskan Permintaan Anggaran Kementerian HAM Rp 20 Triliun
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya