BANDA ACEH – Kasus yang menyeret Eks Bupati Biak Numfor, Papua kini tengah ramai jadi perbincangan publik.Pasalnya, baru-baru ini Herry Ario Naap yang menjabat sempat menjabat sebagai Bupati Biak Numfor telah ditangkap.
Tidak lain, Herry Ario Naap dibekuk pihak kepolisian lantaran telah bertindak asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
Alhasil, Herry Ario Naap yang sempat mengajukan diri kembali menjadi Bupati Biak Numfor di Pilkada 2024 terpaksa berhenti.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Sabtu (23/11/2024).
Yang mana, dalam unggahan akun tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa ek Bupati Biak Numfor tersebut telah ditangkap.
“Mantan Bupati Biak Numfor berinisial HAN ditangkap aparat kepolisian Polda Papua di Kabupaten Biak Numfor,” jelasnya.
“Atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap korban berinisial RR,” lanjutnya kutipan dari postingan akun.
Diketahui, kasus ini terkuak karena beredar luasnya pernyataan korban di media sosial yang menyeret sosok Herry.
Yang mana, korban menjelaskan bahwa eks Bupati Biak Numfor tersebut melakukan tindak asusilanya saat berada di sebuah ruangan.
Korban kembali menuturkan bahwa ruangan tersebut hanya terdiri dari korban bersama dengan Herry yang sudah dalam keadaan tanpa busana.
“Saya masuk ke dalam, sudah dikunci, pas dia (Herry) balik saya kaget karena saya bukan seperti apa yang Pak Herry kira,” jelasnya.
“Dikiranya saya datang untuk siap dipakai gitu, bukan. Saya kaget, saya disuruh buka jaket, dia sudah tanpa busana,” lanjutnya.
Lebih lanjut, tindak asusila berupa pencabulan yang dilakukan Herry berpotensi dikenakan pasal berat sesuai hukum berlaku.
Sebagaimana tertuang dan diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan asusila berupa pencabulan.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas bunyi pasal.
“Diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” lanjut pasal 289 KUHP. ***