NASIONAL
NASIONAL

Viral Logo Garuda Berlatar Biru Kembali Bergema, Suarakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Peringatan Darurat dengan logo Burung Garuda berlatar biru kembali bergema di berbagai platform media sosial. Sebelumnya gerakan peringatan darurat dengan logo Garuda berlatar biru itu digaungkan demi menyuarakan menolak Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rapat pembahasan UU Pilkada yang dinilainya hanya untuk kepentingan segelintir orang.Kini protes tersebut kembali bergema terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Beberapa lembaga dan tokoh seperti Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), seorang politikus dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun bunyi tulisan pada logo Garuda biru itu yakni:

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan, jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%”

Berita Lainnya:
Warganet Spill Identitas Pegawai Kementerian Komunikasi yang Jadi Antek Judi Online: Ini Mukanya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kenaikan PPN, yang direncanakan mulai berlaku tahun depan, dianggap akan menambah tekanan ekonomi, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan inflasi yang masih menjadi tantangan global, masyarakat khawatir bahwa kebijakan ini justru akan memperdalam kesenjangan ekonomi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

PPN 12% oke sih, kalau pemerintahnya 1. Nggak korupsi, 2 lanjutin di kolom reply ya,” tulis postingan YLBHI dengan unggahan burung garuda berlatar biru menolak PPN 12 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Berita Lainnya:
Sudah Rusak Parah, Mendesak Reformasi Total Peradilan

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” kata Sri Mulyani.

Respons Netizen

“Pajak elit, perbaikan jalan sulit,” tulis komentar @yogi.96.

“Rakyat masih banyak yang belum sejahtera, mohon jangan dinaikkan pajaknya,” tambah komentar @emerald.zambrud.

“Harusnya DPR yang kena pajak @dpr_ri pajak wakil rakyat seharusnya lebih gede daripada rakyat biasa agar potongan pajak dari wakil rakyat tersebut bisa digunakan kembali ke rakyat,” beber komentar @joo_andre.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya