NASIONAL
NASIONAL

Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024 lalu bakal divonis hari ini, Senin (25/11/2024). Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hari ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang istimewa ini, semua diingatkan akan peran penting para guru dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Supriyani sudah sejak jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk mendengarkan vonis tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia berharap bisa bebas tanpa syarat dalam sidang vonis ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan terkait persiapan kliennya menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

“Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Berita Lainnya:
Tantang Duel, Lex Wu Datangi Pengusaha Surabaya yang Suruh Pelajar Sujud sambil Menggonggong

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Meski pledoi ditolak, Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).

Murid Supriyani: Kami Minta Pak Hakim Bebaskan Ibu Supriyani, Kami Mau Ibu Mengajar Lagi

Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.

Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.

Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.

“Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi,” ucap para murid.

Murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.

Berita Lainnya:
Baliho Dirusak, Herzaky Mahendra Putra Sebut Dukungan kepada RIDO Semakin Mengental dan Mengkristal

“Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani,” tuturnya.

PGRI Sulawesi Tenggara Harap Supriyani Divonis Bebas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.

“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani Bantah Pemukulan, Harap Divonis Bebas

Sementara itu, Supriyani mengaku tidak melakukan pemukulan dan berharap divonis bebas.

“Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti.”

“Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya,” ucap Supriyani.

Jika Divonis Bebas, Supriyani Akan Laporkan Balik

Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani.”

“Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan,” terang Kuasa Hukum Supriyani, Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya