NASIONAL
NASIONAL

Polda Riau Sita Rumah Muflihun dalam Kasus SPPD Fiktif

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penyitaan tersebut terkait dugaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang menyeret nama Muflihun. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketua RT setempat, Nurfal mengatakan, penyegelan dilakukan Polda Riau pada Jumat, 22 November 2024.

Berita Lainnya:
Cagub Petahana Tertangkap OTT Gegara Pungut Dana Pilkada dari ASN Bengkulu: Nyamar Jadi Polantas
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kemarin ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah (Muflihun),” ujar NUrfal kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dari pantauan rumah milik Muflihun tersebut, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan logo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis 7 dasar penyitaan rumah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023 lalu. Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa. 

Berita Lainnya:
Naim Qassem Ditunjuk Sebagai Pimpinan Baru Kelompok Hizbullah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Di antaranya pegawai secretariat DPRD Riau dan sejumlah karyawan maskapai penerbangan hingga Muflihun yang menjabat sebagai Sekretariat Dewan (Setwan) saat itu. 

Pada 12 Juli 2024, Polda Riau resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Riau bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau, dan menyita beberapa dokumen penting untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi menilai kerugian negara


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya