NASIONAL
NASIONAL

Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia terbukti tidak bersalah setelah dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim mantan Kanit Intel Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel menganiaya anak mereka berinisial D murid Supriyani di SDN 1 Baito.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hakim juga meminta satu ikat sapu ijuk yang menjadi barang bukti dikembalikan kepda pemilik yang juga saksi yaitu Lilis Darlina.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sapu ijuk tersebut yang dijadikan pelapor sebagai alat bukti Supriyani untuk memukul D, akan tetapi para saksi menyatakan bahwa guru honorer ini tidak memukulnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sedangkan bukti lainnya adalah satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani istri dari Wibowo Hasyim yang juga pelapor.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Hotman Paris Janji Bela Siswi SMP Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno dari Anak Pejabat Sumut

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan sidang menyatakan bahwa Supriyani guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Hakim menyatakan pengadilan membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Stevie dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa pengadilan akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Berita Lainnya:
Viral Oknum Polisi dan Guru Indehoy Siang Bolong Digerebek Warga

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.(*)

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya