NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Supriyani siap melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Seperti diberitakan, guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Berita Lainnya:
Hasto PDIP Ceritakan Kisah Bobby Nasution yang Lupa Diri hingga Berpindah Partai
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu,” ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?”

“Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu,” ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

Berita Lainnya:
Pria Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil Pakai Tangan Kosong Usai Bersenggolan di Pulogadung

“Iya, satu minggu waktunya,” singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.”

“Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1.”

“Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya