NASIONAL
NASIONAL

Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK.“Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adies juga masih menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi bantuan hukum kepada Rohidin.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar,” bebernya.

Berita Lainnya:
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Sosok Ria Puspita, Mantan Dukun yang Ditantang Ferry Irwandi: Kalau Tuhan Izinkan, Halal Bagi Saya Mematikan Ferry

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya