NASIONAL
NASIONAL

Keponakan Megawati Ditangkap Bersama 23 Tersangka Judol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Alwin Jabarti Kiemas ditangkap bersama 23 orang lainnya dalam kasus judi online. Seluruhnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kasus yang melibatkan oknum pegawai Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolda mengatakan, total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital), sementara 4 tersangka lainnya masih diburu.

Berita Lainnya:
Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. AJ merupakan inisial Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.

Berita Lainnya:
Usai Retreat Kabinet, AHY Ngaku Makin Memahami Kemauan Prabowo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya