NASIONAL
NASIONAL

Istri Harap Tom Lembong Bisa Dibebaskan Saat Ultah Ibunya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, berharap suaminya bisa bebas dari status tersangka dugaan korupsi impor gula bertepatan pada hari ulang tahun (HUT) ibunda yang ke-93 pada Rabu (27/11).”Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan esok, bertepatan juga ibunya Pak Tom berulang tahun,” kata Franciska usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Franciska berharap kabar bebasnya Tom menjadi kado spesial bagi sang ibu. Maka, dia sangat berharap dan berterima kasih banyak untuk doa dan dukungannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengaku telah mendengarkan penjelasan penegak hukum terbilang jelas bahwa Tom berada di dalam jalan yang baik dan benar. “Saya percaya bahwa beliau itu tidak bersalah,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Kirim Sinyal Jadikan Jokowi Juru kampanye
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia menitipkan pesan Tom untuk mengucapkan banyak terima kasih dan dukungan dari semua pihak.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya hanya bisa bercerita sama dia, apa yang saya baca, apa yang saya terima,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan tahap kesimpulan pada Senin pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya