NASIONAL
NASIONAL

Brutalnya AKP Dadang Iskandar: Kapolres Diamankan Ajudan karena Mau Ditembak juga

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar, benar-benar brutal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Bagaimana tidak, setelah menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari dari jarak dekat, tindakan serupa juga ingin dilakukannya terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adapun hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiutomo, setelah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian di Mapolres Solok Selatan, Minggu (24/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, Arief mulanya menuturkan terkait detik-detik penembakan oleh AKP Dadang terhadap AKP Ryanto.

Dia mengatakan penembakan terjadi saat korban akan mengambil ponsel miliknya. Lalu, pada saat yang bersamaan, tersangka menembak korban dari jarak dekat.

Arief menyebut penembakan itu dilakukan buntut Dadang tidak suka atas upaya hukum yang dilakukan Ryanto setelah menangkap pelaku tambang galian C ilegal di malam yang ama.

“Diawali di Mapolres Solok Selatan. Kasat Reskrim hendak keluar ambil HP, setelah saya lihat rumah Kasat almarhum dengan Kabag Ops berdampingan, jadi dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kasat dia (tersangka) tak nyaman, mendatangi, diajak ngomong.”

“Begitu (korban) ambil HP keluar dari ruangan, di situ dieksekusi dari jarak dekat. Dan itu (peluru) sudah dikumpulkan semua saat olah TKP tim INAFIS,” kata Arief pada Senin (25/11/2024), dikutip dari HARIANACEH.co.id dari laman Tribun Padang.

Setelah itu, Arief juga membeberkan temuannya usai mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang turut ditembaki oleh Dadang Iskandar.

Berita Lainnya:
Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Dia menuturkan, penembakan tersebut mengakibatkan beberapa bagian rumah dinas Kapolres mengalami kerusakan.

“Yang ada bekas itu kaca depan, itu tembus sampai ke kursi tamu, lalu di tempat tidur, ini ada kacanya. Kaca pertama, kaca kedua, tiga tembakan (jendela kamar), terus saya cek ke dalam tempat tidurnya kena, bolong,” imbuhnya.

Bahkan, pada saat penembakan terjadi, AKBP Arief Mukti berada di dalam rumah dinasnya tersebut.

Arief mengungkapkan, Kapolres Solok Selatan itu selamat setelah diamankan oleh ajudannya agar menuju ke ruang tengah.

“Rupanya begitu Kapolres dengan ajudan mendengar ada suara tembakan dua kali itu, ajudan membawa masuk ke ruang tengah, kalau engga, kena itu,” ujar Arief.

Dia juga mengungkap adanya upaya Dadang untuk mengeksekusi Kapolres Solok Selatan dari jarak dekat seperti yang dilakukannya terhadap Ryanto.

Namun, kata Arief, belum diketahui motif dari Dadang untuk mengeksekusi AKBP Arief.

AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap AKP Ryanto dan terancam hukuman mati.

Berita Lainnya:
Penampakan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3.”

“Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024).

Andry mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Dadang setelah adanya gelar perkara yang dilakukan.

Dalam gelar perkara tersebut, Andry mengungkapkan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Dadang menjadi tersangka.

“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam.”

“Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya