NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hanya Menjadi Korban Rekayasa Kasus, Tapi . . .

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini mengatakan, seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sementara terkait Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi, tetapi tidak satu pun di antara saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim,” kata Romli kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Berita Lainnya:
Wanita Tertinggi dan Terpendek di Dunia Bertemu untuk Pertama Kalinya

“Petunjuk jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut jaksa,” lanjutnya.

Prof Romli juga menegaskan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi. 

Dia mengingatkan bahwa sebagai subjek hukum, sesuai BAB 10a UUD 1945, hak-hak asasi Firli harus dihormati dan bukan malah dirampas oleh kepolisian.

“Perbuatan polisi secara hukum tidak dibenarkan. Itu namanya merampas kebebasan bergeraknya seseorang. Dengan status tersangka kan dia dicekal, dicekal kan merampas kebebasan seseorang antara lain dia enggak bisa pergi ke mana-mana, ke luar negeri enggak bisa,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Gerindra Benarkan Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suwono, tapi Bantah Dikeluarkan saat Masa Tenang

Sejak Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. 

Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materiil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.

“Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau enggak salah, tidak ada langkah penyidikan yang benar yang dilakukan penyidik,” kata Romli


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya