NASIONAL
NASIONAL

Diberi Wewenang Usut Korupsi TNI, Begini Respons KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 42 UU KPK yang diajukan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.   

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

KPK bisa memulai pengusutan kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan segera melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan (Menteri Pertahanan) juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Berita Lainnya:
Kim Jong Un Perintahkan Produksi Massal Drone Bunuh Diri
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia menjelaskan, KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI.

“Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di-split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI di sidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” terang Ghufron.

Dengan adanya putusan MK itu, lanjut dia, telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

Berita Lainnya:
Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

Pasal 42 UU KPK semula berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Lalu MK menambahkan isi Pasal 42 UU KPK menjadi “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK”.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya