APLIKASITEKNOLOGI

Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Pengemudi mobil pikap jasa ekspedisi inisial S (52) mengaku nekat melawan arah di jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan karena diarahkan oleh Google Maps. Akibatnya S menabrak ibu dan bayi yang sedang melintas hingga sebabkan bayi enam bulan itu tewas.”Sementara dia ngakunya menggunakan map. Google Maps yang ada. Dia mengaku ‘saya mengikuti maps’, gitu loh,” ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ibu dan bayi itu sempat langsung di bawa ke rumah sakit setempat, sayangnya nyawa bayi malang itu tidak terselamatkan. Di saat yang bersamaan ada salah seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian dan meminta korban agar menyerahkan diri dan melapor ke kantor polisi. Namun pada akhirnya S malah kabur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Jadi dia (sopir) takut, sudah diserahkan untuk melapor tapi dia enggak mengindahkan. Kalau bahasa kabur kita belum dalami yang jelas dia meninggalkan objek (korban),” ucap Wuryono.

Berita Lainnya:
Cari Flow Meter Berkualitas? Flow Meter PT Arita Prima Indonesia Tbk Solusinya!
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, keberadaan S pun pada akhirnya ditemukan di daerah Jakarta Utara. Pada saat ditangkap sedang berada di sebuah bengkel bersama dengan mobil pikapnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Polisi selidiki dugaan pelaku yang ingin menghilangkan jejak kejahatannya.

“Kebetulan di dekat bengkel (ditangkap). Masih kita dalami lagi apakah dia ke bengkel dalam rangka mengubah kendaraannya dan sebagiannya belum kita dalami. Karena kendaraannya bukan milik dia,” bebernya.

Wuryono juga menambahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah ditabrak mobil pickup jasa ekspedisi yang melawan arus di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (26/11/2024). Polisi kini tengah menyelidiki kejadian tragis tersebut.

Berita Lainnya:
5 Faktor yang Membuat Gen Z Sering Pakai Fitur DnD di Smartphone

Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini menunjukkan mobil pickup tersebut menghantam sepeda motor yang ditumpangi bayi bersama ibunya. Akibat tabrakan, ibu dan bayi itu terpental, sementara pengemudi mobil langsung melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, membenarkan insiden ini dan memastikan penyelidikan sedang berlangsung.

“Sudah, dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Agung juga menyampaikan bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah disita untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan (rekaman CCTV). Mohon waktu karena berkas semuanya sedang dibawa penyidik, nanti kami infokan,” tambahnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya