NASIONAL
NASIONAL

BREAKING NEWS: Mantan Kades Desa Miliarder Ujungpangkah Gresik Jadi Tersangka Penggelapan Aset Desa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.Pria berjenggot panjang ini terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Barang bukti amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Berita Lainnya:
Bahlil Pastikan Jokowi dan Gibran Tak Masuk Kepengurusan Golkar
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mantan Kepala Desa Sekapuk itu tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.

Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.

“Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tambahnya.

Meski begitu, Aldhino masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.

“Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan,” terangnya.

Berita Lainnya:
Sudah Tidak Jabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi Tetap Didesak Umumkan Pemilik Akun Fufufafa

Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.

“Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa,” terangnya

Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menurut pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, belum ada titik temu.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya