NASIONAL
NASIONAL

KPK Boleh Tangani Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan TNI Aktif, Mabes TNI Pastikan Hormati Putusan MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memastikan bahwa Mabes TNI akan menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).Termasuk putusan terbaru yang membolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus dugaan rasuah yang melibatkan personel TNI aktif.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Keterangan itu disampaikan oleh Hariyanto kepada awak media di Jakarta saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

”TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara  yang berwenang di bidang konstitusi,” ungkap jenderal bintang dua TNI AD tersebut. Dia memastikan, instansinya akan mempelajari putusan itu secara lebih mendalam.

Berita Lainnya:
Pertanyakan Keabsahan Ijazah Peserta Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut pada Jumat (29/11). Putusan itu memberi wewenang kepada KPK untuk menangani kasus yang meliibatkan TNI Aaktif, dengan syarat penanganan kasusnya dimulai oleh KPK.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

”Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut  putusan tersebut dan implikasinya serta  berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait. Untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” jelas Kapuspen TNI.

Berita Lainnya:
Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Menurut Hariyanto, instansinya perlu memastikan bahwa putusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang (UU) lain, Termasuk UU TNI. ”Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak  mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Selama ini, pelanggaran hukum pidana yang melibatkan TNI aktif diproses hukum lewat peradilan militer. Termasuk kasus korupsi. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya