NASIONAL
NASIONAL

Nasib Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB: Apalah Daya Saya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Iwas alias Agus (22) pria penyandang disabilitas ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak tanggung-tanggung, tuduhannya dia melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap dua perempuan sekaligus, satu di antaranya seorang mahasiswi.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Agus mengaku tak berdaya dengan tuduhan tersebut. Dia meminta keadilan dan dukungan seluruh warga Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang dialaminya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kita lihat dengan kondisi seperti ini (tak punya tangan) bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan, sedangkan saya tidak bisa buka baju dan celana sendiri,” ujar Agus saat ditemui di kediamannya, Monjok Grie, Selaparang, Kota Mataram, Minggu (1/12/2024).

Berita Lainnya:
PDIP Senasib dengan Anies: Sama-sama Korban Ambisi Politik Jokowi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Agus menceritakan sepanjang hidupnya menggantungkan diri kepada orang lain, dalam hal ini ibunya. Dia tercatat sebagai mahasiswa semester VII sekolah tinggi negeri di Mataram, sekaligus seorang seniman gamelan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Apa daya saya dengan tuduhan ini. Bagaimana cara saya melakukan pemerkosaan?,” katanya.

Agus berharap netizen dan Presiden Prabowo bisa memberikan keadilan untuknya. Dia mengaku masih ingin melanjutkan karier sebagai seniman dan statusnya sebagai mahasiswa.

“Saya ingin bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo, Saya ingin memberikan karya seni gamelan saya,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Tak Terkait Tawuran

Dia berharap keadaannya bisa kembali seperti semula dan bisa memberikan karya untuk masa depannya.

“Saya ingin agar bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

Sementara Ibu Agus, Gusti Ayu Ariparni mengaku syok atas penetapan tersangka terhadap anaknya. Dia meminta anaknya tidak dihukum karena berkeyakinan, Agus tidak melakukan hal yang disangkakan.

“Saya kaget. Keadaan anak sudah seperti ini sejak lahir. Kok bisa anak saya dituduh seperti ini,” katanya.

Diketahui, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini menjadi tahanan rumahSubdit IV Renakta Ditkrimum Polda NTB.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya