NASIONAL
NASIONAL

Imbas Heboh VCS, Anggota Fraksi PDIP Haryanto Dijatuhi Sanksi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi PDIP, Haryanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik akibat video call sex (VCS). Keputusan itu dibacakan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu, Yth. Haryanto, SH, MM, MSi, Nomor Anggota A193, Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.  

Berita Lainnya:
Bawaslu Buka Opsi Panggil Prabowo Terkait Surat Imbauan Pilih RK-Suswono
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.  

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dek Gam menuturkan, MKD sudah mendapatkan video dugaan asusila yang melibatkan Haryanto. Untuk itu yang bersangkutan akan dimintai klarifikasinya.

Berita Lainnya:
Ratusan Warga Demo Blokade Jalinsum Mandailing Natal, Tuntut Pemerkosa Ditangkap
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kan ada video itu, video seks itu kan, video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi,” katanya kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya