BANDA ACEH – Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA Nasional, Roni Septian Maulana, menilai pemerintah maupun perusahaan yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebenarnya bisa memitigasi agar tidak terjadi konflik agraria yang akan merugikan masyarakat setempat. Mitigasi konflik itu bisa dilakukan pada saat proses pengadaan tanah.Menurut Roni, konflik agraria selalu terjadi dalam tiga tahapan. Pertama terjadi dalam tahap administrasi. Di tahapan ini, banyak perusahaan yang memalsukan surat izin, pemalsuan surat ukur tanah, pemalsuan luas tanah, tanda batas yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Kedua, di tahapan pembangunan, seperti pengadaan tanahnya. Terakhir, pasca-pembangunan. Di tahapan ini biasa terjadi konflik agraria mengenai limbah, kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, skema kemitraan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dan lain sebagainya
Di dalam setiap tahapan itu tak jarang terjadi kriminalisasi dan intimidasi kepada warga pemilik lahan yang masuk ke lokasi PSN, seperti terjadi saat pemasangan patok tanah, proses sosialisasi yang dikawal oleh aparat bersenjata. Pengawal seperti itu, menurut Roni, tidak perlu ada karena hanya akan menimbulkan rasa takut bagi masyarakat.
“Bahkan di beberapa temuan yang KPA tangani konflik-konflik itu, ketika masyarakat petani itu dipaksa menyepakati dan dia melepaskan tanahnya untuk jadi lokasi pembangunan. Itu bahkan dilakukan di tengah malam, ditodong dengan senjata, itu cara-caranya masih begitu. Untuk orang-orang yang belum sampai mempertahankan, belum sampai protes, masih nanya, ‘ini kok jadi gini?’ itu sudah diintimidasi atau setidaknya dikriminalisasi,” ujarnya.