NASIONAL
NASIONAL

PDIP Kecam MKD DPR Imbas Sanksi Kader Banteng soal Parcok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – DPP PDIP memberikan dukungan penuh kepada Anggota DPR Yulius Setiarto yang mengkritisi dugaan keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) di Pilkada Serentak 2024.Yulius Setiarto merupakan Anggota Fraksi PDIP dari Dapil III Banten yang pernah mengunggah keterlibatan parcok dalam Pilkada 2024 di media sosialnya.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

DPP PDIP, lanjut dia, mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang malah memproses Yulius. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sebaliknya, MKD DPR bukan malah mendalami pernyataan kader banteng itu terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

Berita Lainnya:
Beda dari yang lain, Ternyata ini Alasan Gus Baha tidak Mau Diundang di Publik!
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” sesalnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hasto menyayangkan langkah MKD DPR yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut dia, MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya ketika bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Jadi  kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” tegas Hasto.

MKD DPR telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya soal “Parcok” (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Serentak 2024.  

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024. 

Berita Lainnya:
Idrus Marham Ingatkan Semua Pihak Tak Lagi Persoalkan Kepemimpinan Bahlil sebagai Ketum Golkar

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” tegas Nazaruddin saat membacakan putusan. 

Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. 

Keputusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.  

“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya