BANDA ACEH – DPP PDIP memberikan dukungan penuh kepada Anggota DPR Yulius Setiarto yang mengkritisi dugaan keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) di Pilkada Serentak 2024.Yulius Setiarto merupakan Anggota Fraksi PDIP dari Dapil III Banten yang pernah mengunggah keterlibatan parcok dalam Pilkada 2024 di media sosialnya.
“Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024.
DPP PDIP, lanjut dia, mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang malah memproses Yulius.
Sebaliknya, MKD DPR bukan malah mendalami pernyataan kader banteng itu terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.
“Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” sesalnya.
Hasto menyayangkan langkah MKD DPR yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut.
Menurut dia, MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya ketika bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
“Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” tegas Hasto.
MKD DPR telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya soal “Parcok” (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” tegas Nazaruddin saat membacakan putusan.
Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD.
Keputusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin.