NASIONAL
NASIONAL

Oknum Guru Olahraga di OKU Lecehkan 10 Murid SD

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aparat kepolisian membekuk AF (46), oknum guru olahraga SD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap 10 muridnya.Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada 28 November 2024. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, hingga akhirnya pelaku diamankan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Tersangka ditahan sejak 2 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres, Rabu 4 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Yusril: Mary Jane Belum Bebas, Hanya Dipindahkan Jika Memenuhi Syarat
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya. Namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vital muridnya. Sehingga para murid menjadi takut dan trauma,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Terakhir, AF melancarkan aksinya ketika melihat salah satu korban menuju toilet. Lalu pelaku menghampirinya dan melakukan perbuatannya iu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Korban berontak ingin kabur, tapi langsung dipeluk pelaku dari belakang,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan.

Berita Lainnya:
Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Sejauh ini ada 10 korban. Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” kata Kapolres.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Topan Indra Fauzi mengatakan, saat ini status pelaku sebagai  guru olahraga di sekolah tersebut telah dicabut.

“Kita menyayangkan atas kejadian ini. Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa dipecat sebagai ASN,” kata Indra.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya