NASIONAL
NASIONAL

Korban Rudapaksa Agus Buntung Jadi 13 Orang, Mulai dari Mahasiswi hingga Anak Dibawah Umur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus rudapaksa yang dilakukan Agus Buntung (21) kini semakin menarik perhatian publik.Dalam hal ini, korban rudapaksa yang dilakukan Agus Buntung di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui telah mencapai 13 orang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Yang mana, salah satu korban tindak asusila sosok penyandang disabilitas ini ternyata masih di bawah umur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ade Latifa Fitri yang membenarkan bahwa Agus Buntung telah bertindak asusila.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ade menuturkan bahwa korban yang bertambah menjadi 13 orang tersebut berdasarkan laporan dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Berita Lainnya:
Siswi SMA di Sumut Hamil Diperkosa Tukang Becak, Ternyata Sudah 20 Kali Sejak SMP

“Per hari ini kami sudah mengidentifikasi sejumlah 13 korban, beberapa korban memberikan keterangan kepada kepolisian,” ucap Ade.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diketahui, kasus ini mencuat di media sosial usai Agus memberikan pengakuan bahwa dirinya dituduh menjadi pelaku rudapaksa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Berdasarkan informasi beredar, tuduhan ini dilontarkan langsung oleh pihak Polda NTB yang mengkonfirmasi tindak kejahatan Agus.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa dirinya berhasil melakukan rudapaksa dengan mengancam korban.

Dengan ancaman tersebut, Agus berhasil mempengaruhi korban untuk bersetubuh di sebuah penginapan kawasan Mataram.

“Polda NTB menetapkan Agus pria tunadaksa tanpa lengan, sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi,” jelas dikutip darin portal Pojoksatu.id

“Polisi menyebut Agus menggunakan komunikasi verbal untuk memengaruhi korban hingga membawanya ke penginapan di Mataram,” lanjutnya.

Berita Lainnya:
Yusril: Mary Jane Belum Bebas, Hanya Dipindahkan Jika Memenuhi Syarat

Namun, pernyataan pihak kepolisian justru langsung dibantah oleh Agus yang dituding melakukan hal bejat tersebut.

Agus menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Polda NTB kepada dirinya tidak tepat sasaran.

Sebab, kondisi fisik Agus sangat tidak memungkinkan bahwa dirinya menjadi pelaku rudapaksa terhadap para korban.

“Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” ucap Agus.

“Sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana saya bisa buka celana atau buka baju sendiri,” lanjutnya. ***

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya