NASIONAL
NASIONAL

Kapolri Ungkap Dua Sindikat Narkoba Internasional yang Masuk ke Indonesia, Janji Akan Berantas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberantas jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya sindikat Golden Crescent dan Golden Triangle.Kapolri mengatakan, hal ini juga disinggung dalam rapat koordinasi terkait penanggulangan narkoba bersama para pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Terkait dengan pengedar internasional yang masuk ke Indonesia ada dua, golden creascent dan golden triangle,” kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kapolri mengatakan, dua sindikat besar tersebut menjadi sumber utama peredaran narkoba yang memasuki wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kapolri memaparkan bahwa prevalensi pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dari total penduduk usia produktif (15-64 tahun) yang mencapai 192,9 juta jiwa, angka pengguna narkoba aktif didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun dengan prevalensi sebesar 2,42 persen.

Berita Lainnya:
PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selain itu, pengguna di kalangan pelajar dan remaja usia 15-24 tahun tercatat sebesar 1,97 persen.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Oleh karena itu, tentunya ini menjadi kesepakatan kita bersama bahwa terkait dengan pemberantasan narkoba ini betul-betul dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahannya, penegakan hukumnya sampai dengan rehabilitasi,” jelas Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dalam upaya penanggulangan narkoba ini, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi.

Ia mengingatkan bahwa undang-undang telah memberikan landasan yang jelas untuk rehabilitasi pengguna narkoba, seperti yang tertuang dalam Pasal 187 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010.

Berita Lainnya:
Nunung Cerita Yati Pesek Sampai Nangis Dilecehkan Si Miftah alias Ta'im: Datangnya Mau Cari Ilmu, Kok Aku Digituin..

“Terkait dengan masalah pencegahan dan juga rehabilitasi, tadi juga sudah disepakati bahwa sudah ada aturan di Pasal 187 terkait dengan masalah pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi termasuk juga surat edaran MA No. 4 tahun 2010 terkait dengan pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi,” jelasnya.

Kapolri juga menyatakan bahwa langkah-langkah tegas akan diambil untuk membongkar jaringan sindikat international.

Kapolri bilang, Penindakan terhadap peredaran narkoba menjadi prioritas utama Polri dalam menjaga generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.

“Tentunya ini juga nanti akan kita sosialisasikan agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran, semuanya sama.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya