NASIONAL
NASIONAL

Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di Jakarta Pusat (Jakpus).Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah di Merlynn Hotel pada Kamis, 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Tadi saksi paslon 01 itu menolak untuk menandatangani dan itu kita masukkan dalam kejadian khusus, sudah kita catatkan,” kata Efni.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Efni menyampaikan, saat ini rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Jakarta Pusat telah rampung.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Hasilnya, paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai pemenang.

Berita Lainnya:
Politikus PAN Ikut Nyumbang Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pramono-Rano Karno, kata Efni memperoleh 220.372 suara di Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sementara rivalnya paslon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh sebanyak 152.235 suara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemudian, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 44.865 suara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Alhamdulillah kita sudah merampungkan semua proses rekapitulasi di tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ucap Efni.

Efni memastikan, berita acara rekapitulasi suara di Jakarta Pusat sudah ditandatangani oleh saksi dan Bawaslu.

Di sisi lain sambung Efni, tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada untuk wilayah Jakarta Pusat hanya sebesar 55,98 persen.

Berita Lainnya:
Harvey Moeis Belikan Sandra Dewi Rolls-Royce Seharga Rp 15 Miliar Dibayar Cash

“(Tingkat partisipasi) Di angka 55,98 persen,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, saat ini hasil rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten telah rampung.

“Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten,” terangnya.

Selanjutnya, proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat provinsi mulai tanggal 7-9 Desember 2024.

‘Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal 07 sampai dengan 09 Desember,” pungkasnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya