HIBURAN

Butuh Biaya Kuliah, Mahasiswi Asal Demak Jateng Bintangi Video Porno, Dijual Mulai Rp50 Ribu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – DMW, Seorang mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ditangkap personel dari Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

DMW diketahui memproduksi video asusila bersama beberapa teman prianya, yaitu FJ (25), MAN (24), dan EDN (27).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dia sendiri adalah pemeran perempuan pada video porno itu 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Tersangka DMW merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kejadian bermula ketika DMW melakukan tindak asusila dua kali bersama teman prianya yang diketahui dilakukan suka sama suka di sebuah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Aksi tindak asusila DMW yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober direkam oleh teman prianya atas permintaan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rekaman kemudian diberikan kepada DMW dengan maksud untuk konsumsi pribadi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik, dan 53 detik diperjualbelikan oleh DMW secara online. Di antaranya ditawarkan kepada calon pembeli melalui postingan cuplikan video 5-7 detik di story WhatsApp untuk mengundang penasaran seribuan kontak yang ada di handphonenya.

DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi.

Berita Lainnya:
Jagoan Banteng Keok di Bumi Majapahit

Dibanderol mulai dari Rp 50.000 – Rp 500.000 per video tergantung lama durasi video yang diminta. 

Dari hasil penjualan video asusila, DMW mendapatkan keuntungan Rp 4.450.000, digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari dan judi online. 

“Jadi video asusila diperankan sendiri bersama teman prianya, kemudian diperjualbelikan melalui online untuk mendapatkan keuntungan. Kami sudah lakukan klarifikasi kepada tersangka dan teman prianya yang ada dalam video, dan benar mereka yang melakukan aksi asusila tersebut. Sedangkan pemeran pria tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jual-belikan 5 Video Pornografi

Tersangka DMW diketahui menyiapkan lima video pornografi yang diperankan sendiri dengan berbagai durasi. Mulai dari 9 detik hingga 53 detik dengan tarif yang berbeda-beda.

Cuplikan video diposting lewat story WhatsApp dengan kepsyen “full durasi chat me”. Dengan harapan menggugah rasa penasaran semua kontak yang disimpan di HPnya, agar tertarik untuk membeli. 

Berita Lainnya:
Yati Pesek Menangis karena Sakit Hati Dihina, Miftah alias Ta'im Diminta untuk Minta Maaf Tanpa Disorot Kamera

Diketahui cuplikan video yang dipasang di story WhatsApp dilihat lebih dari 1.000 orang. Sebanyak 31 di antaranya berhasil terjaring dan membeli video yang dijual DMW.

Ada yang membeli Rp 50.000 untuk durasi video terpendek, ada juga yang rela merogoh kocek hingga Rp 500.000 untuk durasi video terpanjang.

Pada 29 Oktober, tersangka berhasil menjual 21 video asusila dengan keuntungan yang berhasil didapatkan Rp 2.300.000, sedangka pada 30 Oktober sebanyak 10 video laku terjual dengan keuntungan Rp 2.150.000.

Semua pembeli video DMW tidak saling kenal secara langsung dengan tersangka.

Hanya sebatas teman online yang tidak pernah bertemu secara langsung dengan DMW.  

Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.

“Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka, namun tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila. Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober,” terang Kapolres Kudus. 

Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya baju yang dipakai tersangka saat melakukan tindak asusila, bukti transaksi, dan beberapa video asusila yang masih tersimpan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya