NASIONAL
NASIONAL

Buntut Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Kabiro Kepegawaian MA

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Sahlanudin sebagai saksi terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. “Saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,“ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Dalam kasus ini, Sahlanudin diperiksa sebagai saksi saat pemeriksaan tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rahmat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun
Berita Lainnya:
Menteri Karding Menduga Orang Indonesia Jadi Bandar Judi Online di Kamboja

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Mulai dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar; pengacara Lisa Rahmat; tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Berita Lainnya:
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, Sahroni: Itu Skenario Kalau jadi Pimpinan KPK
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya