NASIONAL
NASIONAL

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pria asing asal China.Pernikahan itu dijalankan dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap Lagi Satu Tersangka Judol Jaringan Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Lanjut dia, para tersangka dalam mencari korban mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian mereka dipindahkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Keberadaan para tersangka pun diendus para tim penyidik.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Berikut inisial para tersangka, MW alias M P, (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan N alias A (56).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Masih kata Wira, dalam menjalankan kejahatanya para tersangka memiliki peran berbeda.

Berita Lainnya:
Bantah Terlibat Tindakan Asusila, Haryanto Ditantang MKD DPR Lapor Polisi Soal Pencemaran Nama Baik
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas,” bebernya.

Dari kegiatan ini para tersangka, mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya