NASIONAL
NASIONAL

Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadi Berbagai Durasi, Keuntungan untuk Perawatan Kecantikan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ditangkap Polres Kudus Jateng atas kasus penyebaran video pornografi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Mahasiswi di perguruan tinggi Jawa Timur ini jadi pemeran perempuan dalam video asusila yang dijualnya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Video panas tersebut dijual dalam beragam durasi dengan harga berbeda-beda, keuntungan hasil video panas dipakai untuk biaya perawatan serta judi online. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tersangka DMW Buat Video Panas Dibantu 3 Teman Pria

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan DMW, mahasiswi 24 atas dugaan tindak pidana asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ironisnya, pemeran perempuan dalam video asusila yang diperjual-belikan DMW merupakan dirinya sendiri yang dibuat bersama beberapa teman prianya, yaitu FJ (25), MAN (24) dan EDN (27).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Kejadian bermula ketika DMW melakukan tindak asusila dua kali bersama teman prianya yang diketahui dilakukan suka sama suka di sebuah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Aksi tindak asusila DMW yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober direkam oleh teman prianya atas permintaan tersangka.

Rekaman kemudian diberikan kepada DMW dengan maksud untuk konsumsi pribadi. 

 

Keuntungan Jual Video Panas Beragam Durasi untuk Biaya Perawatan dan Judi Online

Berita Lainnya:
Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik, dan 53 detik diperjualbelikan oleh DMW secara online. 

Di antaranya ditawarkan kepada calon pembeli melalui postingan cuplikan video 5-7 detik di story WhatsApp untuk mengundang penasaran seribuan kontak yang ada di handphonenya.

DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi.

Dibanderol mulai dari Rp 50.000 – Rp 500.000 per video tergantung lama durasi video yang diminta. 

Dari hasil penjualan video asusila, DMW mendapatkan keuntungan Rp 4.450.000, digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari dan judi online. 

“Jadi video asusila diperankan sendiri bersama teman prianya, kemudian diperjualbelikan melalui online untuk mendapatkan keuntungan. Kami sudah lakukan klarifikasi kepada tersangka dan teman prianya yang ada dalam video, dan benar mereka yang melakukan aksi asusila tersebut. Sedangkan pemeran pria tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Kekayaan Dedy Mandarsyah Hampir Rp10 Miliar, Pejabat PUPR yang Diduga Ayah Pelaku Penganiayaan Dokter Koas

 

Jual 5 Video Pornografi Beragam Durasi, DMW: Full Durasi Chat Me

Tersangka DMW diketahui menyiapkan lima video pornografi yang diperankan sendiri dengan berbagai durasi. 

Mulai dari 9 detik hingga 53 detik dengan tarif yang berbeda-beda.

Cuplikan video diposting lewat story WhatsApp dengan kepsyen “full durasi chat me”. Dengan harapan menggugah rasa penasaran semua kontak yang disimpan di HPnya, agar tertarik untuk membeli. 

Diketahui cuplikan video yang dipasang di story WhatsApp dilihat lebih dari 1.000 orang. 

Sebanyak 31 di antaranya berhasil terjaring dan membeli video yang dijual DMW.

Ada yang membeli Rp 50.000 untuk durasi video terpendek, ada juga yang rela merogoh kocek hingga Rp 500.000 untuk durasi video terpanjang.

Pada 29 Oktober, tersangka berhasil menjual 21 video asusila dengan keuntungan yang berhasil didapatkan Rp 2.300.000, sedangka pada 30 Oktober sebanyak 10 video laku terjual dengan keuntungan Rp 2.150.000.

Semua pembeli video DMW tidak saling kenal secara langsung dengan tersangka.

Hanya sebatas teman online yang tidak pernah bertemu secara langsung dengan DMW.  

Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya