NASIONAL
NASIONAL

Agus Buntung Makin Terpojok, Korbannya Sempat Merekam saat Pelaku Lakukan Pelecehan di Kamar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bukti baru terus terkuak dalam kasus yang melibatkan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.Terbaru, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mengaku sempat merekam perbuatan pelaku di kamar home stay.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus Buntung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video,” kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban,” ujar Syarif.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, penyidik akan menggelar olah TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami,” jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Korban Terus Bertambah

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita Lainnya:
Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi di GBK, Jersey Putih Kembali Jadi Simbol Keberuntungan

Jumlah korban terus bertambah.

Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024).

“Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

“Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

“Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

Berita Lainnya:
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi Tas Misterius ke KPK

“Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Penjelasan Agus

Agus dalam wawancaranya yang dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia merudapaksa mahasiswi, dilansir Tribun Bogor.

Mulanya di awal Oktober 2024 lalu, Agus Buntung bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

Kala itu Agus Buntung minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.

“Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana,” imbuh Agus.

Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus Buntung percaya saja saat diajak naik motor.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya