NASIONAL
NASIONAL

Duh! Cewek LC Ini Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru dalam Kemaluan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Perempuan pemandu lagu (LC) berinsial R (38) tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu dalam kemaluannya.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru saat datang hendak menjenguk DRA (47)  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Petugas rutan memeriksa dan skrinning terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy,” ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).

Berita Lainnya:
Aliansi Sayap Kiri Filipina Desak Pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kombes Budi mengatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu rencananya hendak diberikan kepada DRA tahanan Rutan Kebonwaru.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA),” katanya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kapolrestabes menduga 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan dalam rutan kepada tahanan lain.

Berita Lainnya:
Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya