NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Pilkada Jakarta Bisa Jadi Preseden Buruk

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan terhadap KPU DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lusa, 10 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menekankan pentingnya mempertimbangkan secara matang pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Menurutnya, langkah ini berisiko menimbulkan dampak luas. Sebab Pilkada 2024 dilakukan serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia. Gugatan yang gegabah dapat memicu efek domino.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sugiyanto memaparkan tiga alasan utama untuk berhati-hati dalam mengajukan gugatan. Pertama, ia menyoroti potensi preseden buruk bagi daerah lain. 

Berita Lainnya:
Irwasum Dedi Prasetyo Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi Anggota Polri
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki pengaruh besar terhadap dinamika Politik nasional. Gugatan tanpa dasar yang kuat dapat menjadi contoh buruk dan memicu gelombang gugatan serupa di daerah lain,” kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kedua, keterbatasan waktu dan sumber daya MK menjadi pertimbangan penting. Jika terjadi lonjakan gugatan dari berbagai daerah, MK dapat kewalahan dan memperlambat proses penyelesaian sengketa. Hal ini dikhawatirkan menciptakan ketidakpuasan di banyak pihak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Didatangi Menteri Amran, Jaksa Agung Langsung “Ancam” Oknum yang Bermain Proyek di Kementan

Ketiga, Jakarta adalah simbol demokrasi nasional. Pengajuan gugatan tanpa dasar yang kuat dapat merusak citra demokrasi Jakarta serta melemahkan legitimasi proses demokrasi secara keseluruhan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Sebaliknya, penghormatan terhadap hasil Pilkada yang sah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” kata Sugiyanto.

Gugatan hasil Pilkada hanya layak diajukan jika ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Dugaan seperti distribusi formulir C6 yang tidak merata atau ketidaksesuaian Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus dibuktikan dengan data valid.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya