NASIONAL
NASIONAL

2 Petinggi Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Sekap Ibu dan Anak Selama 2 Bulan di Bangka Belitung

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap Nadia (22) dan anaknya, NV (15), yang terjadi di perusahaan tersebut selama dua bulan lamanya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus penyekapan tersebut viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa YS alias AS, selaku Head Officer PT PMM, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu sore, 8 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, manajer perusahaan berinisial GM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Berita Lainnya:
Kaum Perempuan Paling Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS. Saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak ini,” ujar Kombes Pol Fauzan melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Usut tuntas

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penyekapan ini terjadi di PT PMM dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo juga melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan korban pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” kata Irjen Pol Hendro.

Berita Lainnya:
Bos Tambang Emas Ilegal Siksa Anak Karyawannya, Diseret dan Dilempar ke Telaga Setelah Dituduh Curi Uang

Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memerintahkan Dir Reskrimum untuk turun langsung.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik.

Irjen Pol Hendro memastikan bahwa keadilan akan dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan,” tegasnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya