HIBURAN

Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar atau Harta Disita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

Berita Lainnya:
Gerindra Benarkan Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suwono, tapi Bantah Dikeluarkan saat Masa Tenang
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu

Berita Lainnya:
Ancaman Terkait Gus Miftah Jadi Kenyataan, Video Aib Clara Shinta Kini Disebar
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya