NASIONAL
NASIONAL

Begini Pembantaian 3 Bocah Abang Adik di Deliserdang Sumut, Pelaku Kejar dan Belah Perut Korban

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi memastikan pembantaian terhadap 3 bocah yang merupakan satu keluarga dilakukan seorang pria di di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) dilatarbelakangi sakit hati. Aksi sadis pelaku itu, menewaskan dua korban dan 1 korban lagi masih dirawat di rumah sakit.Korban tewas DS (2) dan OS (3th), keduanya mengalami luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka, NOS (7) masih dirawat di rumah sakit. Pelaku aksi sadis itu Rudi Sihaloho (41) sudah ditangkap polisi dan mengakui pembunuhan dan pembacokan yang dilakukannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Anhar menyebutkan,  menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, sekira pukul 09.30 WIB tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya. 

Berita Lainnya:
Anggota Brimob Polda Lampung Setubuhi Siswi SMP, Polisi: Keduanya Berpacaran
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan ‘kudis-kudis, orang gila’,” jelas Anhar.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur. Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” jabar Anhar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” rinci Anhar menjelaskan kronologi.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Dinilai Berhasil Menggelar Pilkada yang Adil dan Bersih

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau dibuang.

“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar.

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya