NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tembak Siswa Semarang, Aipda Robig Resmi Ditahan di Sel Khusus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Aipda Robig Zaenudin (38), polisi tersangka kasus penembakan siswa di Semarang, resmi dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng. Meski begitu, ia ditempatkan di ruang tahanan khusus untuk anggota Polri, terpisah dari tahanan lainnya di Polda Jateng.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto pada Selasa (10/12/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Artanto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi Robig selama ditahan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Tahanan standar, tidak ada ruang yang dibuat nyaman,” ujar Artanto.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban, GRO (17) atau Gamma, atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya:
Kandang Banteng di Jawa Tengah Kebobolan, Megawati: Seharusnya Tidak Kalah Jika Pilkada Fair
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

– Polisi Periksa 23 Saksi

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma serta pihak lain yang terkait dengan kejadian,” jelas Artanto.

Ia menambahkan, berkas perkara akan segera diselesaikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami usahakan secepatnya karena kasus ini menjadi perhatian publik,” tambahnya.

– Sidang Etik: Robig Dipecat Tidak Hormat

Terkait kasus ini, Aipda Robig telah menjalani sidang etik tertutup di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024). 

Berita Lainnya:
Profil Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK: Dilantik 6 Bulan Lalu

Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.

Namun, alasan Robig melakukan penembakan tidak terungkap dalam persidangan.

“(Pembelaan) itu hak dia, tetapi majelis kode etik menilai pembelaannya tidak sesuai fakta, termasuk bukti CCTV dan keterangan saksi,” ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya