NASIONAL
NASIONAL

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, pada Selasa (10/12/2024).”Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Ada beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan di sana,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Tessa menambahkan bahwa penggeledahan di sejumlah kantor dinas tersebut masih berlangsung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Ia menegaskan bahwa tidak ada penangkapan pejabat daerah dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan. Nanti akan disampaikan kalau sudah selesai,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Airlangga Ungkap PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024-2025 pada Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IPN (Indra Pomi Nasution) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya:
Pengamat Sebut Ridwan Kamil Terjebak Politik Pecah Belah, Pramono Satukan Pendukung Ahok dan Anies
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Ghufron menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya