NASIONAL
NASIONAL

NasDem Singgung Anies Terkait Rencana RK Gugat Pilkada Jakarta ke MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua DPP NasDem Willy Aditya menyinggung sengketa Pilpres 2024 ketika Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil penetapan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski kalah telak.Ia menyinggung hal itu untuk merespons isu bahwa calon gubernur-wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono diprediksi tak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 karena selisih suara yang terlampau jauh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Anies-Muhaimin tetap menggugat hasil Pilpres ke MK meski kalah telak,” kata Willy  di Kantor LPSK, Jakarta, (11/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Willy menilai upaya gugatan tersebut sebagai bentuk menjaga harapan para pendukung dan paslon RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Ya kalau ini bicara materi gugatan semua digugat saja apalagi orang kita kalah 30 persen saja digugat kok,” tutur dia.

Berita Lainnya:
Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Unhas Ditangkap Usai Liput Aksi Kasus Pelecehan oleh Dosen
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Oh ini TSM ini jadi variabel-variabel kualitatif dimasukin semua namanya berjuang, memelihara harapan,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Atas dasar itu, Willy yakin RK-Suswono berhasil mengajukan gugatan ke MK. Willy menilai MK pasti menerima setiap gugatan yang dilayangkan. Namun, Ia mengakui terdapat kemungkinan tidak semua gugatan dapat ditindaklanjuti mahkamah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau mengajukan ajukan saja masalah pertimbangan itu ditindaklanjuti atau tidak baru berbicara ambang batas,” kata Willy

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Willy pun tak mempermasalahkan ketimpangan perolehan suara antara RK-Suswono dengan Pramono Anung-Rano Karno yang akan menjadi dasar gugatan ke MK. Adapun RK-Suswono terancam gagal menggugat ke MK karena terhalang aturan yang termaktub dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Berita Lainnya:
Petisi Copot si Miftah alias Ta'im Tembus 215.161 Tanda Tangan

Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.

Sementara itu, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ terpaut sekitar 10 persen. RIDO di angka 1.718.160 atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya