NASIONAL
NASIONAL

Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).

Berita Lainnya:
Komisi VIII Ingatkan Kemenag: Jangan Jadi Tempat Cari Proyek!
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Ayam Goreng Prabowo-Jokowi

Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.

Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. “Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya