NASIONAL
NASIONAL

Kembali Datangi Mabes Polri, Sakral: Kami Hadir Memperjuangkan Keadilan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Satuan Tugas Aktivis Anti Kejahatan Seksual (Sakral) bersama korban dugaan pelecehan seksual, Khaidir Ali, kembali menggelar aksi di depan Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kedatangan mereka pada Selasa 11 Desember 2024 ini, menuntut aparat penegak hukum segera memproses H. Paisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Wali Kota Dumai periode 2021-2024, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan intimidasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Kami hadir hari ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Koordinator Aksi Sakral Ahmad Rizky.

Berita Lainnya:
Tok, KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Karno Pemenang
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kasus ini mencuat setelah korban, Khaidir Ali (KA), melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada tahun 2019 saat H. Paisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak wajar, seperti permintaan video call dalam keadaan mandi, hingga tindakan fisik yang tidak pantas. Bahkan, pelecehan diduga terjadi di masjid saat korban sedang beritikaf.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya ancaman dan intimidasi dari pihak tak dikenal terkait bukti komunikasi antara dirinya dan H. Paisal.

Berita Lainnya:
Endorse Jokowi Manjur di Pilkada Jateng 2024, di Jakarta Kurang Ampuh
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adapun tuntutan aksi itu, kata Ahmad, mereka meminta Mabes Polri untuk dapat memerintahkan Polda Riau untuk menuntaskan pengusutan dugaan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Kami meminta Mabes Polri untuk segera memerintahkan Kapolda Riau memproses hukum Walikota Dumai H. Paisal atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual,”

Menurutnya, sudah saatnya pelaku kejahatan seksual, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, mendapat hukuman setimpal.

“Jangan biarkan korban terus-menerus menjadi sasaran intimidasi tanpa adanya keadilan,” tandasnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya