NASIONAL
NASIONAL

Megawati Soekarnoputri Singgung kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang, Singgung Soal Rekayasa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ternyata ikut menyoroti kasus siswa SMK N 4 Semarang inisial GRO yang tewas ditembak polisi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Sorotan kasus siswa SMK yang ditembak Polisi itu menjadi sorotan Megawati Soekarnoputri saat menghadiri peluncuran buku Todung Mulya Lubis pada Kamis (12/12/2024) di Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Megawati Soekarnoputri mengaku mendapatkan kabar bahwa seorang anggota Paskibraka meninggal dunia ditembak Polisi. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kemudian mengaku menyuruh pihak BPIP untuk mendatangi keluarga korban. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Megawati meminta agar BPIP mengungkap ada atau tidaknya rekayasa dalam penembakan GRO siswa SMK N 4 Semarang tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Aku bilang itu anak itu ini kan kasus saya langsung suruh BPIP temui keluarganya tanyakan sebenarnya, apa yang direkayasa,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Maka menurut Megawati, kasus-kasus yang direkayasa Polisi menunjukan kredibilitas lembaga tersebut. Utamanya dalam keterlibatan di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Mengungkit kasus yang berkaitan dengan Polisi, Megawati Soekarnoputri pun menolak disebut provokator.

Dia menyebut bahwa hal itu harus diungkap agar Indonesia bisa keluar dari jalan kegelapan di sistem peradilan yang masih timpang.

Diberitakan sebelumnya, almarhum GRO (17) pelajar SMK N 4 Semarang ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Berita Lainnya:
Alia Laksono Minta KPU Klarifikasi Warga Tidak Terima Formulir C6

Peristiwa penembakan itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polda Jateng, Selasa (26/11/2024). 

Kasus ini kemudian mencuri perhatian publik setelah CCTV penembakan tersebar luas. 

Bahkan kasus ini hingga membuat Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dipanggil oleh Komisi III DPR RI.

Dari rapat itu diketahui bahwa Aipda Robig menembak korban bukan karena alasan tawuran semata melainkan kesal motornya dipepet oleh korban saat hendak pulang ke rumah.

Berangkat dari kasus tersebut, sejumlah pakar hukum menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar layak dicopot buntut kasus Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak tiga pelajar di Kota Semarang.

Sebab Aipda Robig pelaku penembakan adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang atau anak buah dari Kombes Irwan.

Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr Marcella Elwina Simandjuntak mengatakan, Kapolrestabes Semarang memiliki tanggungjawab untuk membina anggotanya baik secara etis maupun disipliner.

Oleh karena itu, Kapolrestabes memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.

Namun, adanya kasus itu, Kapolrestabes dapat dianggap tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik karena dia adalah atasan langsung terduga pelaku. 

“Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Berita Lainnya:
Wamen Stella Christie Banjir Kritik Usai Bagikan Tips Lolos Kuliah di Luar Negeri, Mendiktisaintek Angkat Bicara

Sembari itu, lanjut dia,  Kapolrestabes perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau peradilan.

“Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat,” sambungnya.

Pemeriksaan Kombes Irwan yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol)  1994 ini terlebih dahulu perlu adanya sidang etika dan disiplin.

Setelah keputusan sidang etis dan disiplin keluar dan terbukti adanya dugaan obstruction of justice maka dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut. 

“Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ,” kata Marcella.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menilai, ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.

Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.

Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena bagian dari obstruction of justice atau  penghalang keadilan dalam hukum pidana. 

“Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot,” bebernya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya