EKONOMIFINANSIAL

Siap-siap, Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Berita Lainnya:
KPU Jakarta: Putaran Kedua Pilgub Digelar 26 Februari 2025
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.

Berita Lainnya:
Ikuti Langkah Meta, Amazon Sumbang Satu Juta Dolar AS untuk Pelantikan Donald Trump
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya