NASIONAL
NASIONAL

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini, Diduga Terkait Harun Masiku

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly hari ini, Jumat (13/12). KPK memastikan telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yasonna.”Pastinya (surat pemanggilan dikirim ke mana saja), saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Diduga pemeriksaan terhadap Yasonna berkaitan dengan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR Harun Masiku. Sebab, Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron dan belum juga ditangkap.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” tegas Tessa.

Berita Lainnya:
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen mulai Awal Tahun Depan
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Yang terbaru, KPK menerbitkan surat DPO terbaru terhadap Harun Masiku yang menampilkan empat foto, pada Kamis (5/12). Pria kelahiran Ujung Pandang pada 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” bunyi surat itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Berita Lainnya:
Pimpinan Komisi III Minta Polisi Ringkus Seluruh Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pemulus agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baru-baru ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya