NASIONAL
NASIONAL

Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Tambah, Video Viral Satu Remaja Putri Lapor, Kompolnas Puas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Publik sedang dikejutkan oleh kiprah Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartama (22).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Sebab, pria disabilitas tuna daksa (tak punya tangan) itu sungguh luar biasa, mampu memperdaya belasan wanita agar mau berhubungan seks. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Agus Buntung berasal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung pun terus bertambah, kini menjadi 17 orang.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dua korban baru saja lapor Polda NTB, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur karena berusia remaja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Agus Buntung Minta Tolong Bukakan Celana Pada Perempuan yang akan Dilecehkan

Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

Hingga kini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.

“Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” kata Joko.

Berita Lainnya:
7 Pejabat di Bengkulu Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Turut Diperiksa

Di sisi lain, tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

“Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan,” ujarnya usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.

Aminuddin juga menyebut, dalam rekonstruksi terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.

“Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka,” ujarnya

“Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban,” imbuhnya.

Aminuddin melanjutkan, korban sempat meminta Rp 50.000 kepada tersangka untuk mengganti uang pembayaran kamar homestay.

“Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp 50.000 pengganti kamar,” imbuh dia.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, responsifitas penanganan kasus ini diperlukan mengingat jumlah korban sebanyak 17 orang termasuk anak-anak.

“Dari pengawasan yang kami lakukan dan pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Berita Lainnya:
Uni Eropa: Surat Penangkapan Netanyahu Wajib Dilaksanakan

Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

“Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak,” lanjutnya.

Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini. 

“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.

Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya