NASIONAL
NASIONAL

Hakim Sebut 15 Eks Pegawai KPK yang Divonis 4-5 Tahun Penjara seperti Pagar Makan Tanaman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Lima belas eks pegawai KPK menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin (13/12). Ya, Anda tidak salah baca, vonis atas tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pegawai komisi antirasuah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Persisnya kasus pungutan liar di rutan KPK yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar yang dilakukan sejak 2018. Ke-15 orang tersebut dijatuhi hukuman 4–5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Mereka yang divonis 5 tahun pidana adalah Plt Kepala Rutan (Karutan) KPK 2018 Deden Rochendi serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK 2018–2022 Hengki.

Berita Lainnya:
SBY dan Jokowi Batal Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

 Sementara itu, Karutan KPK 2022–2024 Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK 2021 Ristanta, serta para petugas rutan, yaitu Sopian Hadi, Agung Nugroho, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, M. Abduh, Rama dhan Ubaidillah, Eri Angga, M Ridwan, Mahdi Aris, dan Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selain divonis kurungan, mereka diwajibkan membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Misalnya, Deden yang diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 398 juta. Sementara itu, Hengki dijatuhi denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 419 juta.

Berita Lainnya:
Ribuan Napi Penghina Jokowi Bakal Keluar Penjara, Natalius Pigai Sebut Amnesti demi Kemanusiaan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Perbuatan para terdakwa sebagai insan KPK seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan kemarin

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya