BISNISEKONOMI

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut:

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

Berita Lainnya:
RIDO akan Ajukan Gugatan ke MK terkait Rekapitulasi dan Penetapan Pilgub Jakarta

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

Berita Lainnya:
Siapa Sosok Pemilik Tambang Galian C Diduga Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil?

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya