ASIAINTERNASIONAL

Warga Korsel Rayakan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Masyarakat Korea Selatan (Korsel) merayakan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada Sabtu 14 Desember 2024, dengan turun ke jalanan.Seperti dikutip BBC, lautan pengunjuk rasa di depan Majelis Nasional memegang tongkat cahaya seperti lightstick di sore hari.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Salah satu warga, Sim Hee-seon (40) terlihat menyeka air matanya sambil bernyanyi mengikuti lagu protes.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Saya sangat senang RUU pemakzulan itu disahkan. Lega rasanya karena kami tidak perlu lagi keluar untuk berunjuk rasa dalam cuaca dingin,” katanya.

Berita Lainnya:
Tambang Ilegal di Solok Selatan Diberantas usai Kasus Polisi Tembak Polisi
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pada saat yang sama, perjuangan belum berakhir. Kami tahu bahwa kami harus menunggu putusan pengadilan agar pemakzulannya dapat dirampungkan. Kami akan terus mengawasi,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Di tempat lain di antara kerumunan yang bersorak-sorai, ada Lee Seung-bang pria yang berusia 77 tahun, melambaikan tinjunya ke udara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Politik Korea akan membaik setelah hari ini, katanya sambil menahan air matanya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut jurubicara parlemen Woo Won-shik, kewenangan dan tugas kepresidenan Yoon akan ditangguhkan setelah salinan dokumen pemakzulan diserahkan kepadanya dan ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya:
10 Travel Tawari Umrah, Sunhaji Pedagang Es Pilih Diberangkatkan Gus Miftah Meski Sempat Diolok-olok
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Saat ini, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih jabatan sebagai penjabat presiden.

Mahkamah Konstitusi kini memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Presiden Yoon harus dimakzulkan atau dipulihkan. 

Jika memutuskan untuk memakzulkan, pemilihan presiden berikutnya harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya