NASIONAL
NASIONAL

Buron Dua Bulan, Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tengah Malam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi menangkap anak bos toko roti berinisial GSH yang menganiaya karyawati yang bekerja di toko itu inisial DAD.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, hingga viral di medsos.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GSH diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB,” ujar Ade Ary.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DAD pada 18 Oktober 2024 lalu, sehari setelah kejadian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Sabtu (14/12/2024), kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan karena ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan GSH.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target yang teridentifikasi berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Pada akhirnya, pelaku ditangkap pada Senin dini hari di sebuah kamar hotel.

Dari video yang diterima Wartakotalive.com, tampak GSH berada di atas kasur dengan posisi duduk dan kaki hingga perutnya ditutupi selimut.

Berita Lainnya:
Ini Kronologi Lengkap Aksi Represif Oknum Polisi Saat Rekapitulasi Suara di Paniai

“Pada Senin dini hari tadi, tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Diberitakan sebelumnya, anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat sombong dan angkuh dengan mengaku dirinya tak bisa diseret ke penjara usai melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, perempuan berinisial D. 

Untuk itu pihak kepolisian menegaskan tidak ada yang kebal hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana pada Minggu (15/12/2024).

“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Lina

Lina mengatakan saat ini empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. 

Dan hingga kini Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” tuturnya.

“Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, wanita berinisial D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap perbuatan kasar anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi. 

Berita Lainnya:
Zulhas Yakin Pembangunan Jawa Tengah Berlanjut di Tangan Ahmad Luthfi

Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

D menceritakan peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi. 

Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D pada Minggu (15/12).

Puncaknya pada Kamis (17/10/2024), aksi arogan pelaku terulang kembali.

Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

Namun, korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

Penolakan D ini berujung emosi pada pelaku, hingga ia mengamuk dan secara sadar melakukan serangkaian penganiayaan. 

Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya