NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Laporan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Apa Dalih Polisi?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti berinisial GSH di Jakarta Timur diketahui mandek hingga dua bulan lamanya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Korban penganiayaan GSH, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Namun, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa dalih polisi?

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.

Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diusut Transparan

Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

“Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.

Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Naik Penyidikan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak bos toko roti berinisial GSH terhadap karyawati naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor GSH.

“Perkara sudah ditingatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

“Sudah sidik (penyidikan) ya hari Sabtu,” sambung Lina.

Berita Lainnya:
2 Pekan, Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

Lina menuturkan penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke penyidikan.

“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” kata dia.

Di sisi lain, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai itu mengaku kebal hukum.

Ia bahkan tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.

Lina memastikan bahwa terlapor tak kebal hukum.

“Dalam perkara ini, (terduga) pelaku tidak kebal hukum,” ucapnya.

“Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor,” sambung Lina.

Disoroti IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan kasus anak bos toko kue di Cakung yang menganiaya dan menghina pegawainya miskin.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jajaran Polres Metro Jakarta Timur harus segera mengusut kasus agar korban mendapat keadilan atas laporan yang sudah dibuatnya.

Pasalnya sejak korban Dwi Ayu Darmawati melaporkan anak pemilik toko berinisial G ke pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Polres Metro Jakarta Timur harus segera memproses kasus. Karena keterlambatan penanganan perkara merupakan ketidakadilan buat korban,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya