NASIONAL
NASIONAL

2 Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina: Tak Ada Kekhilafan Hakim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana (kasus Vina),” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Yanto menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita, Wakil Rakyat Ingatkan Pengusaha
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Melansir Kompas.com, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Berita Lainnya:
Bos Johor Darul Ta'zim Sebut Kompetisi Malaysia Liga Petani

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Satu terpida lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya