NASIONAL
NASIONAL

Ini Alibi Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Usai Video Viral

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024). Pelaku berinisial GSH itu ditangkap setelah sekitar dua bulan sejak kasus itu dilaporkan kepada aparat kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada 17 Oktober 2024. Sementara itu, korban melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian pada 18 Oktober 2024. Namun, baru hari ini pelaku dapat ditangkap oleh aparat kepolisian, setelah kasus itu viral di media sosial. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Ary menjelaskan, polisi telah melakukan upaya penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, proses itu memerlukan waktu, sehingga pelaku baru bisa ditangkap oleh aparat kepolisian. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum,” kata dia, Senin (16/12/2024). 

Berita Lainnya:
Nasib Dwi Ayu Dharmawati: Dianiaya George Sugama Halim, Ditipu Pengacara, Gaji Tak Dibayar
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Menurut dia, awalnya polisi mengundang para saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan sebagai klarifikasi terkait kasus tersebut. Setelah klarifikasi dilakukan, polisi kemudian meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Dari tahap penyidikan itulah saat ini kami sudah mengamankan saudara terlapor berinisial GSH tersebut,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut dia, penyidik membutuhkan waktu untuk meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan. Pasalnya, kasus itu bukan merupakan kasus tertangkap tangan, melainkan kasus pidana umum.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kami lalui,” kata dia.

Berita Lainnya:
PDIP Desak Bawaslu Usut Dugaan Paslon Ridwan Kamil-Suswono Bagi Bansos
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Ihwal adanya isu terlapor kebal hukum, Ary secara tegas membantahnya. Pasalnya, saat ini pelaku juga telah ditangkap oleh aparat kepolisian. 

“Buktinya sekarang terlapor sudah dimintai keterangan dan perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot. Dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti. Dalam keterangannya, akun X itu menulis bahwa aksi penganiayaan itu dilakukan oleh seorang bos roti di Jakarta Timur.

“Sudah dua bulan kejadian tapi pelaku belum juga tersentuh hukum padahal korban sudah melapor dan bikin laporan kekepolisian,” tulis akun tersebut.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya